Kitāb at-Thohāroh (bersuci) : Bab Bejana, Hadits ke-24
Kitāb at-Thohāroh (bersuci) [ كِتَابُ الطَّهَارَةِ ]
Bab Bejana [بَابُ اَلْآنِيَة]
Hadits ke-24
24 - عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضي الله عنه - قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عَنْ الْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا? قَالَ: «لَا». أَخْرَجَهُ مُسْلِم.
24. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang Khamr yang dijadikan cuka. Maka beliau menjawab : [Tidak boleh]. Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim
Faidah :
1. Ibu Hajar memasukkan hadits tentang Khamr (minuman keras) ke dalam bab menghilangkan najis sebabnya adalah karena beliau berpendapat bahwa Khamr adalah Najis.
2. Para Ulama berselisih pendapat tentang khamr apakah dia suci atau najis?
Pendapat pertama : Pendapatnya Jumhur termasuk Imam yang empat dan dipilih oleh Syaikhul Islam mengatakan bahwa Khamr adalah najis. Di antara dalilnya adalah firman Allah :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk keburukan hasil perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." [QS. Al-Ma’idah : 90]
Sedangkan di dalam ayat yang lain disebutkan :
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (145)
"Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali jika makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu najis - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka Sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". [QS. Al-An’am : 145]
Hal ini menunjukkan bahwa khamr adalah najis menurut jumhur ulama
Pendapat Kedua : pendapatnya Rabi'ah, al-Laits, al-Muzany dan yang lainnya mengatakan bahwa Khamr adalah suci, dan ini pendapat yang dipilih oleh asy-Syaukany, as-shon'any, dan Al-Albany, dengan dasar sebagai berikut :
1#Hukum asal segala sesuatu adalah suci dan halal, hingga datang dalil yang menjadikannya najis dan haram.
2#Ayat di atas tadi tidak menunjukkan akan kenajisan Khamr, karena Khamr disandingkan dengan judi dan undian dengan panah yang bukan benda najis, sehingga makna Rijs di dalam ayat tersebut adalah keburukan, karena kata Rijs memiliki banyak makna di dalam berbagai ayat di antaranya :
فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهْدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ كَذَلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ
"Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. dan Barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman." [QS Al-An’am : 125]
3#hadits Anas dalam shahih Muslim, yang menyebutkan khamr dibuang hingga mengalir di jalanan kota madinah. Apabila khamr najis maka pasti akan dilarang untuk dibuang ke jalanan karena akan mengenai orang-orang yang melewatinya.
4#Hadits riwayat Muslim tentang seorang sahabat yang membuang khamr dari kantung kulitnya di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau tidak menyuruh untuk mencucinya. Apabila khamr najis, maka pasti akan disuruh untuk mencucinya.
Yang lebih rajih dalam hal ini adalah bahwasannya khamr tidak najis. Wallahu a'lam.
4. Khamr hukumnya haram
5. Sesuatu yang diharamkan tidak mesti najis, akan tetapi sesuatu yang najis pasti haram untuk dimakan dan diminum.
6. Hukum asal segala sesuatu adalah suci dan halal, hingga datang dalil yang menetapkan bahwa benda itu najis atau haram.
7. Tidak boleh mengubah khamr menjadi cuka.
Wallahu a'lam
Oleh : Ustadz Askar Wardhana, Lc حَفِظَهُ اللهُ تَعَالَى
Belum ada komentar.