Hak Suami & Istri (Ustadz Aunur Rafiq Ghufran, Lc)


10 tahun lalu oleh Radio Suara Al-Iman / 0 komentar

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ أَمَّا بَعْدُ

Pernikahan memiliki ikatan yang cukup kuat antara suami dan istri, menjalin kebahagiaan hidup bila mereka mengerti dan menunaikan hak masing-masing, baik hak fisik, hak sosial dan hak harta. jika tidak tentu bukan kebahagiaan yang didapati tetapi sebaliknya kehancuran.

Allah Ta'ala berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.”         QS. Al-Baqarah [2]: 228

Maka wajib bagi pasangan suami istri untuk memperlakukan pasangannya dengan baik (ma’ruf) dan memenuhi haknya yang merupakan kewajibannya dengan penuh keikhlasan dan kemudahan tidak dengan perasaan berat dan ditunda-tunda. Allah Ta'ala berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan pergaulilah mereka (istri-istri) dengan cara yang ma’ruf.”          QS. An-Nisa` [4]: 19

KEWAJIBAN SUAMI KEPADA ISTERI

1. Suami harus mengetahui sifat istri

Banyak nash-nash yang menganjurkan kita untuk berbuat baik terhadap istri dan memperhatikan keadaannya. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِيْ الضِّلَعِ أَعْلَاهُ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا

“Perlakukanlah wanita dengan baik, karena wanita terbuat dari tulang rusuk, dan bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah sebelah atas, jika engkau luruskan maka akan membuatnya patah dan jika kamu biarkan maka dia akan tetap bengkok, maka berlaku baiklah terhadap wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam sebuah riwayat juga dikatakan:

إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ لَنْ تَسْتَقِيمَ لَكَ عَلَى طَرِيقَةٍ فَإِنْ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَبِهَا عِوَجٌ وَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهَا كَسَرْتَهَا وَكَسْرُهَا طَلَاقُهَا

“Sesungguhnya wanita terbuat dari tulang rusuk dan dia tidak akan lurus dengan sebuah cara apapun, jika kamu ingin bersenang-senang dengannya, kamu dapat melakukannya tapi dalam dirinya tetap saja ada yang bengkok (kekurangan) jika kamu memaksanya untuk meluruskannya niscaya dia akan patah, dan yang dimaksud patah disini artinya menthalaqnya.” (HR. Muslim)

Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam tatkala ditanya oleh wanita; mengapa wanita banyak masuk neraka? Beliau shallallahu'alahi wa sallam menjawab:

تَكْفُرْنَ العشيرَ وتكثرن اللعن

Karena kamu mengingkari kebaikan suami, dan kamu sering mencaci suami. (HR. Shahih Ibnu Hibban 8/111)

Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِيْ النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ

“Maka takutlah kamu kepada Allah di dalam mengurusi wanita, karena kamu ambil mereka dengan janjimu kepada Allah menjamin keamanannya dan kamu halalkan farji nya dengan izin Allah kamu punya hak melarang isterimu agar tidak mengizinkan seorang pun tidur di kamarmu orang yang kamu benci.” (HR. Muslim 4/39 no: 2137 dari Jabir bin Abdulloh)

2. Jangan Menghina Istri

Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ

“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah (istrinya), jika ada sesuatu yang tidak disukainya pada dirinya bisa jadi masih banyak hal lainnya yang disukainya.” (HR. Muslim)

Dalam hadits ini terdapat petunjuk dari Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam kepada umatnya bagaimana mereka seharusnya memperlakukan seorang wanita. Seyogyanya setiap kekurangan diterima dengan lapang dada karena hal tersebut akan selalu ada, maka tidak mungkin seorang suami dapat berbahagia dengan istrinya kecuali dia bersedia menerima apa yang ada padanya.

Dalam hadits di atas terdapat pelajaran bahwa seyogyanya seorang suami membandingkan kekurangan dan kelebihan yang ada pada istrinya, jika ada yang tidak dia suka pada dirinya maka bandingkanlah dengan sisi lainnya yang dia suka dan janganlah dia melihat istrinya selalu dengan pandangan benci dan keengganan semata.

Allah  berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”           QS. An-Nisa` [4]: 19

Banyak kalangan suami istri yang menginginkan kesempurnaan dari pasangan mereka, ini adalah sesuatu yang tidak mungkin, karena itu banyak di antara mereka yang cek-cok dan tidak mendapatkan keharmonisan dan kesenangan dalam rumah tangga mereka dan kemungkinan akan bermuara pada perceraian, sebagaimana sabda j “Jika kamu paksakan meluruskannya maka akan membuatnya patah, dan yang dimaksud patah adalah menceraikannya.”

Maka hendaknya setiap suami memberikan kelonggaran dan kemudahan terhadap apa yang dilakukan istri sepanjang tidak merusak agama dan kemuliaannya.

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu): di sisi Allah-lah pahala yang besar. QS. At-Taghobun [64]: 14-15

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَمْعَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ j ( لَا يَجْلِدُ أَحَدُكُمْ اِمْرَأَتَهُ جَلْدَ اَلْعَبْدِ ) رَوَاهُ الْبُخَارِيّ

Dari Abdullah Ibnu Zam’ah radhiyalahu'anhu bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seseorang di antara kamu memukul istrinya seperti ia memukul budak.” (HR. Bukhari)

HAK ISTERI ATAS SUAMI

1. Nafkah Berupa Sandang, Pangan, Tempat Tinggal

Termasuk hak istri atas suaminya adalah menunaikan kewajiban nafkah, berupa; sandang, pangan dan tempat tinggal berdasarkan firman Allah :

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.”   QS. Al-Baqarah [2]: 233

Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّ فِيْ كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ

“Dan kewajiban kalian atas mereka (para istri) adalah memberi pakaian dan nafkah dengan ma’ruf.” (HR. Turmuzi, dia menshahihkannya).

Dalam satu riwayat Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam ditanya tentang hak istri, beliau bersabda:

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِيْ الْبَيْتِ

“Kamu memberinya makan apa yang kamu makan, kamu memberinya pakaian apa yang kamu kenakan, jangan memukul wajah dan jangan mencacinya dan jangan mengasingkannya kecuali di dalam rumah.” (Hadits Hasan riwayat Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah).

Jadilah suami yang pandai mengambil hati istri ketika dia sedang bermasalah, bukankah Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

 خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِيْ

Sebaik baik kalian adalah orang yang paling baik kepada keluarganya sedangkan saya orang yang paling baik kepada keluargaku dari pada kamu.  (HR. Tirmidzi bab keutamaan istri Nabi j dishohihkan oleh Imam Albany)

2. Adil

Termasuk hak istri adalah berlaku adil di antara mereka jika memiliki istri lebih dari satu, baik dalam sandang, pangan dan papan dan segala sesuatu yang dituntut baginya untuk berlaku adil. Jika hanya memperhatikan sebagiannya maka hal tersebut merupakan dosa besar, Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ يَمِيلُ مَعَ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَحَدُ شِقَّيْهِ سَاقِطٌ

“Siapa yang memiliki dua istri kemudian hanya memperhatikan salah seorang di antara mereka, maka dia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan miring.” (HR. Ahmad dan Ahlus Sunan dengan sanad shahih).

Adapun dalam masalah yang anda tidak mungkin untuk berlaku adil seperti rasa cinta dan kelapangan dada, hal tersebut bukanlah merupakan dosa karena hal tersebut di luar kemampuannya. Allah Ta'ala berfirman:

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.”      QS. An-Nisa` [4]: 129

Mengapa demikian? karena wanita memiliki sifat yang berbeda, tentu bila salah satu isterinya, lembut, cantik, qona’ah, tidak mencaci suami, maka hati tentu lebih mencintai dia daripada istri yang cantik, tapi suka mencela, mencaci, bersilat lidah dan mata serta tangannya dihadapan suaminya.

Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam telah berlaku adil terhadap para istrinya lalu bersabda:

اللَّهُمَّ هَذَا فِعْلِي فِيمَا أَمْلِكُ فَلَا تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِكُ

“Ya Allah inilah pembagian yang dapat aku lakukan dan jangan Engkau cela aku yang ada Engkau miliki apa yang tidak aku miliki.” (HR. Sunan empat)

Akan tetapi jika ada seorang suami menggunakan jatah salah seorang istrinya untuk menginap lalu digunakan untuk istrinya yang lain tidaklah mengapa jika istri yang pertama merelakannya sebagaimana yang dilakukan Rasulullah j aitu ketika dia menggunakan jatah istrinya Saudah untuk Aisyah karena Saudah memberikannya untuk Aisyah. (Muttafaq alaih)

Dan ketika Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam sakit pada akhir-akhir kehidupannya beliau selalu bertanya-tanya:

أَيْنَ أَنَا غَدًا أَيْنَ أَنَا غَدًا يُرِيدُ يَوْمَ عَائِشَةَ فَأَذِنَ لَهُ أَزْوَاجُهُ يَكُونُ حَيْثُ شَاءَ فَكَانَ فِيْ بَيْتِ عَائِشَةَ حَتَّى مَاتَ عِنْدَهَا

“Dimana (giliran) saya besok, dimana (giliran) saya besok, maka para istrinya mengizinkannya untuk tinggal di mana saja dia suka, dan dia memilih untuk tinggal di Rumah Aisyah hingga meninggal.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pesan buat yang beristri lebih dari satu, agar tidak merugikan kepada istri lainnya, karena biasanya sumi kalah dengan istri pertamanya.

وَعَنْ أَنَسٍ قَالَ: ( مِنَ اَلسُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ اَلرَّجُلُ اَلْبِكْرَ عَلَى اَلثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا ثُمَّ قَسَمَ وَإِذَا تَزَوَّجَ اَلثَّيِّبَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا ثُمَّ قَسَمَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ ِ

Anas radhiyallahu'anhu berkata: Menurut sunnah, apabila seseorang kawin lagi dengan seorang gadis hendaknya ia berdiam dengannya tujuh hari, kemudian membagi giliran; dan apabila ia kawin lagi dengan seorang janda hendaknya ia berdiam dengannya tiga hari, kemudian membagi giliran.”  (Muttafaq alaihi dan lafadznya menurut Bukhari)

وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ j لَمَّا تَزَوَّجَهَا أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا, وَقَالَ: إِنَّهُ لَيْسَ بِكِ عَلَى أَهْلِكِ هَوَانٌ, إِنْ شِئْتِ سَبَّعْتُ لَكِ وَإِنْ سَبَّعْتُ لَكِ سَبَّعْتُ لِنِسَائِي ) رَوَاهُ مُسْلِم ٌ

Dari Ummu Salamah radhiyallahu'anha bahwa ketika Nabi shallallahu'alaihi wa sallam menikahinya, beliau berdiam dengannya selama tiga hari, dan beliau bersabda: “Sesungguhnya engkau di depan suamimu bukanlah hina, jika engkau mau aku akan memberimu (giliran) tujuh hari, namun jika aku memberimu tujuh hari, aku juga harus memberi tujuh hari kepada istri-istriku.” (Riwayat Muslim)

وَعَنْ عُرْوَةَ قَالَ: ( قَالَتْ عَائِشَةُ: يَا اِبْنَ أُخْتِي ! كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ j لَا يُفَضِّلُ بَعْضَنَا عَلَى بَعْضٍ فِيْ اَلْقَسْمِ مِنْ مُكْثِهِ عِنْدَنَا  وَكَانَ قَلَّ يَوْمٌ إِلَّا وَهُوَ يَطُوفُ عَلَيْنَا جَمِيعًا فَيَدْنُو مِنْ كُلِّ اِمْرَأَةٍ مِنْ غَيْرِ مَسِيسٍ حَتَّى يَبْلُغَ اَلَّتِي هُوَ يَوْمُهَا فَيَبِيتَ عِنْدَهَا ) رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ

Dari Urwah radhiyallahu'anhu bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam berkata: Wahai anak saudara perempuanku, Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam tidak mengistimewakan sebagian kami atas sebagian yang lain dalam pembagian giliran tinggalnya bersama kami. Pada siang hari beliau berkeliling pada kami semua dan menghampiri setiap istri tanpa menyentuhnya hingga beliau sampai pada istri yang menjadi gilirannya, lalu beliau bermalam padanya. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan lafadznya menurut Abu Dawud.  (Hadits shahih menurut Hakim)

وَلِمُسْلِمٍ: عَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ: ( كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ j إِذَا صَلَّى اَلْعَصْرَ دَارَ عَلَى نِسَائِهِ ثُمَّ يَدْنُو مِنْهُنَّ )

Menurut riwayat Muslim bahwa ‘Aisyah radhiyallahu'anha berkata: Apabila Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam sholat Ashar, beliau berkeliling ke istri-istrinya, kemudian menghampiri mereka.

وَعَن عائشة قَالَتْ: ( كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ j إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا, خَرَجَ بِهَا ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

‘Aisyah x berkata: Rasulullah j bila ingin bepergian, beliau mengundi antara istri-istrinya, maka siapa yang undiannya keluar, beliau keluar bersamanya. (Muttafaq alaihi)

HAK SUAMI ATAS ISTERI

Adapun hak suami atas istrinya adalah lebih besar dari haknya atas suaminya.

Firman Allah :

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَة

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.”         QS. Al-Baqarah [2]: 228

Seorang suami merupakan Qawwam (pemimpin) atas istrinya, penanggung jawab dalam kemaslahatannya, agamanya, pengarahan nya, sebagaimana firman Allah :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”      QS. An-Nisa` [4]: 34

Termasuk hak-hak suami atas istrinya adalah mentaatinya dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah serta menjaga rahasia dan hartanya,

Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada seseorang niscaya aku akan memerintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya.” (HR. Turmuzi dan dia berkata: “hadits ini hasan”)

Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam juga bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Jika seorang suami mengajak istrinya ke pembaringannya kemudian dia menolak untuk memenuhinya sehingga pada malam tersebut suaminya marah kepadanya, maka malaikat akan melaknatnya hingga Shubuh.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Isteri hendaknya pandai menghibur suaminya

Imam Nasai rahimahullah meriwayatkan hadits dari Abu Huroirah radhiyallahu'anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam pernah ditanya: wahai Rasulullah siapakah wanita yang paling baik, lalu beliau menjawab:

الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِيْ نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

Wanita yang menyenangkan suaminya bila melihatnya, mentaati perintah suaminya, dan tidak menyelisihinya pada jiwa dan harta dengan sesuatu yang dibenci  (HR. Nasa`i 6/28, dishohihkan oleh Albany, lihat Silsilah Shahihah no. 1838 4/337)

Termasuk hak suami atas istrinya adalah tidak melakukan perbuatan yang dapat mengurangi kesempatan bagi suaminya untuk bersenang-senang terhadapnya walaupun hal tersebut berupa perbuatan sunnah dalam ibadah, berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam:

لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَلَا تَأْذَنَ فِيْ بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ

“Tidak diperbolehkan bagi seorang istri untuk berpuasa (sunnah) sementara suaminya ada di sisinya kecuali dengan izinnya dan tidak boleh seorang istri mengizinkan seseorang (masuk) ke rumahnya kecuali dengan izin suaminya.’’ (HR. Bukhari).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

Apabila seorang istri bermalam meninggalkan atau menjauhi tempat tidur suaminya maka malaikat akan melaknatinya sampai pagi. (Shahih Muslim No. 2594)

Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam telah menjadikan keridhaan suami atas istrinya sebagai syarat bagi istrinya untuk masuk surga, At-Turmuzi meriwayatkan hadits Ummu Salamah radhiyallahu'anha bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتْ الْجَنَّةَ

“Seorang istri yang meninggal sementara suaminya meridhainya niscaya dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah dan Turmuzi dan dia berkata bahwa hadits ini hasan gharib)

Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ »

Apabila wanita itu shalat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan taat kepada suaminya, dikatakan kepadanya, silahkan kamu masuk surga melewati pintu yang kamu sukai.” (HR. Abu Nuaim fil Huliyah, dishohihkan oleh Albany al-Misyakat 2/239 no:3254

Isteri hendaknya bersabar ketika suami mengalami kesulitan mencari rezeki

Hendaknya menjadi istri yang qona’ah, karena apabila wanita menikah tujuannya ingin mencari pahala, insya Allah surga tempat tinggalnya. Allah I berfirman:

وَإِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالدَّارَ الْآَخِرَةَ فَإِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْمُحْسِنَاتِ مِنْكُنَّ أَجْرًا عَظِيمًا

“Dan jika kamu sekalian (istri) menghendaki (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat, maka Sesungguh nya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik diantaramu pahala yang besar.”        QS. Al-Ahzab [33]: 29

 Wanita mempunyai hak hidup seperti kaum laki-laki, walaupun ada perbedaan, Allah I berfirman:

هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

“Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun pakaian bagi mereka.”         QS. Al-Baqarah [2]: 187

JADILAH ISTERI PENDIDIK YANG BAIK

Jadilah istri yang bisa membantu pekerjaan suami terutama pada saat suami tidak di rumah

Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu'anhu Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ دَخَلْتُ أَنَا وَهُوَ الْجَنَّةَ كَهَاتَيْنِ

“Barangsiapa yang menanggung nafkah (mendidik) dua orang anak perempuan, niscaya aku dan ia masuk surga seperti ini” Rasulullah memberi isyarat dengan kedua jarinya.” (Shahih: Ash-Shahihah (297); Muslim 1914)

Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

صَالِحُ نِسَاءِ قُرَيْشٍ أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِيْ صِغَرِهِ وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجٍ فِيْ ذَاتِ يَدِهِ

“Sebaik-baik wanita Quraisy adalah sifat lembutnya terhadap anak di masa kecilnya, dan kepandaiannya menjaga harta suaminya.”  Dan disebutkan pula dari Mu’awiyah dan Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu'alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 4946)

Hendaknya istri menjadi imam dan panutan yang baik di rumahnya terutama pada saat suami sedang tidak di rumah. Imam Bukhari juga meriwayatkan hadits. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ

“Seorang wanita juga pemimpin atas rumah suaminya dan anak-anaknya. Dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari 2/90)

Aisyah radhiyallahu'anha, istri Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: Seorang wanita bersama dua anaknya pernah datang kepadaku, dia meminta (makanan) kepadaku, namun aku tidak memiliki sesuatu yang dapat dimakan melainkan satu buah kurma, kemudian aku memberikan kepadanya dan membagi untuk kedua anaknya, setelah itu wanita tersebut berdiri dan beranjak keluar, tiba-tiba Nabi shallallahu'alaihi wa sallam datang dan aku pun memberitahukan peristiwa yang baru aku alami, beliau shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ ابْتُلِىَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ بِشَىْءٍ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ

“Barangsiapa yang diuji sesuatu karena anak-anak perempuannya lalu ia berlaku baik terhadap mereka maka mereka akan melindunginya dari api neraka.” (HR. Bukhari 5/376 No. 5535)

 Beginilah seharusnya menjadi pasutri yang mengerti kewajiban dan haknya, semoga Allah memberkahi kita semua.

Kajian ini disampaikan oleh Ust. Aunur Rafiq Ghufran, Lc  حفظه الله di Masjid Darul Hijrah STAI ALI BIN ABI THALIB SURABAYA dalam Daurah Hak-Hak dalam Islam pada hari Selasa tanggal1 Muharram 1435 H/5 November 2013.

Radio Suara Al-Iman Surabayaradio dakwah dan syiar IslamAhlus Sunnah wal Jama'ah, mengudara pada frekuensi radio AM 846 kHz yang dapat dijangkau oleh radio di Jawa Timur dan Madura (sebagian besar Jatim, pada khususnya), hingga beberapa kota di Jawa Tengah (Rembang, Blora, dll). Radio Suara Al-Iman Surabaya juga dapat dinikmati melalui radio streaming dan Flexi radio. Gabung juga di Facebook dan Twitter Radio Suara Al-Iman, untuk berlangganan info kajian di Jawa Timur.