Hukum Menulis Nama Mayit Pada Batu Nisan
Pertanyaan :
Apa hukum menulis nama mayit di atas kuburan (pada batu nisan, penj) untuk sebagai tanda, sehingga di waktu lain bisa dikunjungi (diziarahi) untuk di doakan?
Jawaban :
Menulis nama mayit di atas kuburan (pada batu nisan) atau yang semisalnya itu tidak diperbolehkan disebabkan karena dua hal :
1. Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang untuk membuat tulisan diatas kuburan, dan larangan ini bersifat umum (tidak ada pengecualian).
2. Yang disebutkan oleh penanya, bahwasannya seseorang perlu menandai (memberikan nama) pada kuburan keluarganya untuk diziarahi dan didoakan, (agar tidak tertukar dengan kuburan yang lain) maka sebab ini sudah ada di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam, akan tetapi beliau tidak membuat tulisan diatas kuburan. Kuburan bisa ditandai dengan kerikil dan yang semisalnya ,dan tidak disyariatkan untuk membuat tulisan diatasnya.
[jawaban ini di sampaikan oleh Syaikh Prof.Dr Sulaiman ar Ruhaily - semoga Allah menjaga beliau -]
Semoga bermanfa'aat.
Oleh : Admin Grup Suara Al Iman
Belum ada komentar.